AI dan Hak Cipta Indonesia 2026: Apa yang Perlu Disiapkan Kreator dan Brand Saat Aturan Baru Dibahas?

Desain

AI dan Hak Cipta Indonesia 2026: Apa yang Perlu Disiapkan Kreator dan Brand Saat Aturan Baru Dibahas?

Revisi UU Hak Cipta Indonesia sedang membahas tantangan baru dari AI, termasuk penggunaan karya sebagai training data dan batas kontribusi manusia pada karya berbantuan AI. Sambil menunggu aturan berkembang, kreator dan brand dapat memperkuat dokumentasi, kontrak, provenance, dan review penggunaan AI sekarang.

Seorang desainer menggunakan AI untuk mengeksplorasi puluhan arah visual sebelum menggambar ulang sebuah konsep.

Copywriter meminta AI membuat lima alternatif struktur, lalu menulis ulang seluruh naskah.

Sebuah brand menghasilkan gambar kampanye dengan generative AI.

Agency memasukkan materi referensi klien ke sebuah platform AI untuk mencari ide.

Keempat situasi tersebut sama-sama melibatkan AI.

Tetapi risiko hak cipta, kontrak, kerahasiaan, dan bukti proses kreatifnya tidak sama.

Di Indonesia, pertanyaan tersebut semakin relevan karena kerangka hak cipta sedang ditinjau ulang. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berlaku, sementara DPR telah menjadikan RUU perubahannya sebagai usul inisiatif pada 2026. Pemanfaatan AI generatif dan penggunaan karya sebagai data pelatihan termasuk isu yang menjadi perhatian pembuat kebijakan.[1][3][4]

Komdigi pada akhir Juli menyebut penggunaan karya kreatif sebagai training data AI sebagai salah satu tantangan terbesar yang perlu dijawab, sambil mencari keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak ekonomi kreator.[5]

Bagi kreator dan bisnis, ketidakpastian aturan bukan alasan untuk berhenti menggunakan teknologi.

Ia justru alasan untuk memperbaiki creative governance sekarang.

Hukum yang berlaku dan aturan yang sedang dibahas harus dipisahkan

Ini bagian pertama yang perlu dibuat jelas.

UU No. 28 Tahun 2014 masih berstatus berlaku.[1] Revisi yang sedang dibahas belum boleh diperlakukan sebagai hukum final.

Karena itu, perusahaan tidak seharusnya mengambil potongan pembahasan RUU lalu memperlakukannya sebagai kewajiban hukum hari ini.

Sebaliknya, perubahan regulasi dapat digunakan sebagai sinyal mengenai area risiko yang sedang mendapat perhatian:

  • training data;
  • kontribusi manusia;
  • hak ekonomi;
  • platform digital;
  • karya berbasis AI;
  • attribution dan provenance.

Untuk keputusan kontraktual atau sengketa tertentu, perusahaan tetap perlu menggunakan nasihat hukum spesifik.

AI-assisted dan AI-generated bukan persoalan yang identik

DJKI pada April menyatakan bahwa dalam kerangka yang sedang dibahas, AI diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum. Salah satu isu yang belum sederhana adalah menentukan ambang kontribusi manusia agar suatu karya dapat memperoleh pelindungan.[6]

Pejabat DJKI juga menyampaikan pandangan bahwa UU yang berlaku masih menempatkan manusia sebagai subjek utama dan karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak mendapat perlindungan sebagai ciptaan.[7]

Bagi tim kreatif, implikasi praktisnya bukan sekadar menempel label “dibuat dengan AI”.

Pertanyaan yang lebih berguna:

Apa sebenarnya kontribusi manusia dalam karya final?

Apakah manusia:

  • menentukan konsep?
  • memilih dan menyusun elemen?
  • menggambar ulang?
  • mengedit signifikan?
  • menulis ulang?
  • mengarahkan komposisi?
  • melakukan kurasi kreatif?
  • menghasilkan final artwork?

Semakin kompleks prosesnya, semakin penting dokumentasi.

Simpan bukti proses kreatif

Hak cipta di Indonesia pada dasarnya timbul secara otomatis ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata. DJKI tetap mendorong pencatatan karena dapat menjadi bukti kepemilikan yang lebih kuat apabila terjadi sengketa.[2]

Namun pencatatan bukan satu-satunya bentuk evidence yang berguna bagi bisnis.

Simpan:

  • creative brief;
  • rough sketches;
  • source files;
  • version history;
  • tanggal revisi;
  • email approval;
  • file kerja;
  • kontrak;
  • catatan kontribusi anggota tim.

Untuk proses berbantuan AI, tambahkan bila relevan:

  • tool yang digunakan;
  • tahap mana yang menggunakan AI;
  • apa yang dihasilkan AI;
  • perubahan material apa yang kemudian dilakukan manusia.

Tujuannya bukan membangun birokrasi kreatif yang berlebihan.

Tujuannya adalah membuat provenance karya dapat dijelaskan ketika benar-benar diperlukan.

Agency perlu menjawab pertanyaan kepemilikan sebelum project dimulai

Masalah hak cipta tidak dimulai dari AI.

AI hanya membuat beberapa persoalan lama menjadi lebih terlihat.

Siapa memiliki karya ketika dibuat oleh freelancer?

Bagaimana jika agency menggunakan stock asset?

Apakah client mendapat seluruh intellectual-property rights atau hanya hak penggunaan tertentu?

Bolehkah karya masuk portfolio?

Siapa bertanggung jawab memastikan font, foto, musik, footage atau ilustrasi memiliki lisensi yang sesuai?

Generative AI menambahkan pertanyaan baru:

Apakah materi klien boleh dimasukkan ke external AI service?

Bolehkah output AI digunakan secara komersial menurut terms platform?

Apakah materi final mengandung elemen pihak lain yang perlu diperiksa?

Kontrak sebaiknya menjawab pembagian tanggung jawab tersebut sebelum sengketa muncul.

Artikel ini tidak menentukan klausul hukum tertentu karena kebutuhan setiap transaksi berbeda.

Jangan memasukkan aset rahasia ke AI hanya karena tool memudahkannya

Copyright bukan satu-satunya risiko.

Creative team sering memegang:

  • produk yang belum dirilis;
  • campaign plan;
  • customer data;
  • source files;
  • foto talent;
  • strategi brand;
  • pitch deck;
  • confidential client information.

Sebelum memasukkan materi itu ke platform AI eksternal, perusahaan perlu memahami aturan internal dan terms layanan yang digunakan.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah kita memang memiliki hak dan izin untuk memasukkan data ini ke sistem tersebut?

Jika jawabannya tidak jelas, kemudahan satu prompt tidak sebanding dengan risiko kebocoran informasi.

Brand juga harus memikirkan kemiripan dan merek

Brand yang memakai AI tidak hanya menghadapi isu hak cipta.

AI dapat menghasilkan nama, logo atau identitas visual dalam jumlah sangat besar. Tetapi kemampuan menghasilkan tanda bukan berarti perusahaan memperoleh hak eksklusif atas tanda tersebut.

DJKI menegaskan bahwa sistem merek Indonesia menggunakan prinsip first to file: hak eksklusif atas merek lahir melalui pendaftaran, bukan hanya karena sebuah logo atau nama telah dibuat atau digunakan.[8]

Karena itu, ketika AI menghasilkan kandidat nama atau logo:

jangan langsung menganggapnya aman.

Tetap lakukan pencarian dan clearance yang layak sebelum investasi besar pada identitas baru.

Kemampuan membuat 1.000 logo dalam satu jam juga berarti probabilitas menciptakan sesuatu yang terasa familier perlu diperlakukan serius.

Training data menjadi area kebijakan yang perlu dipantau

Komdigi secara eksplisit menyebut pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI sebagai salah satu tantangan utama yang sedang dibahas dalam kebijakan hak cipta.[5] DPR juga telah menyoroti persoalan penggunaan karya kreatif sebagai training data tanpa izin.[4]

Namun artikel ini tidak akan menyimpulkan terlebih dahulu seperti apa aturan final Indonesia nantinya.

Pertanyaan seperti:

  • apakah lisensi selalu diperlukan;
  • apa bentuk pengecualian;
  • bagaimana opt-out bekerja;
  • bagaimana kompensasi dihitung;
  • bagaimana model yang dilatih lintas negara diperlakukan;

masih merupakan bagian dari persoalan regulasi yang berkembang.

Untuk creator dan publisher, langkah yang masuk akal sekarang adalah memperkuat dokumentasi hak atas aset yang dimiliki.

Untuk perusahaan yang membangun atau melatih sistem AI sendiri, legal review atas provenance dataset menjadi semakin relevan.

Human review tidak boleh hilang karena proses menjadi cepat

AI dapat membuat 100 alternatif konsep lebih cepat daripada tim membuat lima.

Tetapi quantity bukan quality assurance.

Brand masih perlu meninjau:

  • factual accuracy;
  • originality concerns;
  • visual similarity;
  • trademarks;
  • cultural sensitivity;
  • representation;
  • licensed elements;
  • client confidentiality.

Semakin mudah menghasilkan konten, semakin besar risiko perusahaan menurunkan standar review karena volume meningkat.

Itu justru arah yang salah.

Kecepatan produksi membutuhkan quality control yang lebih sistematis, bukan lebih sedikit.

Bangun AI use policy untuk creative team

Tidak perlu menunggu perusahaan menjadi besar.

Policy internal dapat dimulai dengan satu halaman.

Misalnya:

Green — boleh digunakan tanpa approval tambahan

Brainstorming, outline, ide internal, proofreading materi non-rahasia.

Amber — perlu human review atau approval

Client-facing copy, visual exploration, campaign concepts, code, research summaries.

Red — jangan dimasukkan tanpa izin khusus

Confidential client material, personal data, unreleased assets, credentials, proprietary datasets.

Kategori tersebut hanyalah contoh framework operasional, bukan aturan hukum.

Tujuannya adalah menghilangkan situasi di mana setiap karyawan membuat standar sendiri.

Dokumentasi AI juga melindungi brand dari dirinya sendiri

Enam bulan setelah sebuah campaign tayang, orang yang membuatnya mungkin sudah berpindah tim.

Client kemudian bertanya:

Foto ini dari mana?
Musiknya dilisensikan melalui siapa?
Bagian mana yang dibuat AI?
Siapa yang membuat final artwork?

Jika jawabannya hanya tersimpan dalam ingatan designer, risiko operasional sudah terbentuk.

Buat asset provenance record sederhana:

nama asset, creator/source, licence, AI involvement, human editor, approval, penggunaan yang diizinkan, dan lokasi source file.

Untuk perusahaan kecil, spreadsheet pun cukup.

Yang penting ada jejak.

Jangan menunggu regulasi final untuk melakukan hal yang memang sudah sehat

Aturan Indonesia masih berkembang.

Revisi UU Hak Cipta sedang dibahas. Pemerintah juga sedang membangun kerangka tata kelola AI yang lebih luas.[3][5]

Tetapi banyak langkah yang dibutuhkan bisnis sebenarnya bukan tindakan defensif terhadap regulasi.

Mereka adalah praktik operasional yang baik:

mengetahui siapa membuat apa;

mengetahui siapa memiliki haknya;

mengetahui tool yang digunakan;

menjaga confidential material;

memeriksa lisensi;

mendokumentasikan perubahan;

dan memastikan manusia bertanggung jawab terhadap output final.

AI tidak mengurangi nilai kreativitas manusia—ia meningkatkan kebutuhan untuk menjelaskannya

Ketika alat dapat menghasilkan teks, gambar, musik dan video dalam hitungan detik, nilai kreatif tidak lagi hanya terletak pada kemampuan membuat output.

Nilainya bergerak ke arah lain:

judgment.

Taste.

Direction.

Context.

Original contribution.

Dan kemampuan mengambil tanggung jawab atas hasil akhirnya.

Bagi kreator, agency dan brand, tantangan 2026 bukan memilih antara “AI” atau “tanpa AI”.

Tantangannya adalah membangun workflow di mana teknologi dapat memperluas kemampuan manusia tanpa menghilangkan kejelasan mengenai asal-usul karya, kepemilikan dan tanggung jawab.

Regulasi akan terus berkembang.

Tetapi bisnis yang mulai membangun kejelasan itu sekarang akan memiliki posisi yang lebih baik daripada bisnis yang baru membuka source file ketika sengketa sudah datang.

Sumber:

  • [1] Republic of Indonesia — Law No. 28 of 2014 on Copyright.
  • [2] DJKI — “Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini.” 6 March 2026.
  • [3] DPR RI — “Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif.” 30 March 2026.
  • [4] DPR RI — “AI Berkembang Cepat Dua Tahun Terakhir, UU Hak Cipta Mendesak Direvisi.” 29 May 2026.
  • [5] Komdigi — “Kemkomdigi Cari Jalan Tengah Pelindungan Hak Cipta di Era AI.” 29 July 2026.
  • [6] DJKI — “DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI.” 16 April 2026.
  • [7] DJKI — “Menatap Masa Depan Hak Cipta, DJKI Soroti Batasan Karya Dunia Digital.” 15 April 2026.
  • [8] DJKI — “Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial bagi Pelindungan Merek.” 31 March 2026.
  • Editorial Notes
  • RUU Hak Cipta belum ditulis sebagai hukum yang sudah berlaku.
  • Artikel membedakan copyright, trademark, confidentiality dan contractual risk.
  • Pernyataan mengenai karya sepenuhnya dihasilkan mesin disandarkan pada interpretasi resmi DJKI; kasus spesifik tetap dapat memerlukan legal assessment.
  • Internal AI policy dan provenance record adalah framework risk-management editorial GATICORP, bukan ketentuan hukum.
  • Artikel bukan pengganti legal advice.

Published: 9 Agustus 2026

Source and editorial notes are managed through GATICORP CMS.